PT Pelabuhan Indonesia III atau disingkat Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
Sejarah
Sejarah PT Pelindo III (Persero) terbagi menjadi beberapa fase penting berikut ini:
Perseroan pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No.19 Tahun 1960.
Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan, diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985.
Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.
PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III (Persero) mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Umum, PT Pelindo III (Persero) bertanggung jawab atas Keselamatan Pelayaran, Penyelenggaraan Pelabuhan, Angkutan Perairan dan Lingkungan Maritim. Dengan demikian status Pelindo bukan lagi sebagai “regulator” melainkan “operator” Pelabuhan, yang secara otomatis mengubah bisnis Pelindo dari Port Operator menjadi Terminal Operator.
Surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan bulan Februari 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
PT Pelindo III (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya, mengelola 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Propinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta memiliki 9 anak perusahaan.
Wilayah operasi
Pelindo III mengelola sebanyak 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Provinsi yaitu :
Jawa Timur
Jawa Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Sedangkan Kantor Pusat Pelindo III terletak di Surabaya.
Pelabuhan Cabang
Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur)
Terminal Pelabuhan Teluk Lamong (Surabaya, Jawa Timur)
Pelabuhan Trisakti (Banjarmasin, Kalimantan Selatan)
Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah)
Terminal Petikemas Semarang [TPKS] (Semarang, Jawa Tengah)
Pelabuhan Benoa (Benoa, Bali)
Pelabuhan Celukan Bawang (Singaraja, Bali)
Pelabuhan Tanjung Intan (Cilacap, Jawa Tengah)
Pelabuhan Tegal (Tegal, Jawa Tengah)
Pelabuhan Gresik (Gresik, Jawa Timur)
Pelabuhan Tanjung tembaga (Probolinggo, Jawa Timur)
Pelabuhan Tanjung Wangi (Banyuwangi, Jawa Timur)
Pelabuhan Kota Baru (Kotabaru, Kalimantan Selatan)
Pelabuhan Sampit (Sampit, Kalimantan Tengah)
Pelabuhan Kumai (Kumai, Kalimantan Tengah)
Pelabuhan Lembar (Lembar, Nusa Tenggara Barat)
Pelabuhan Bima (Bima, Nusa Tenggara Barat)
Pelabuhan Tenau Kupang (Kupang, Nusa Tenggara Timur)
Pelabuhan Maumere (Maumere, Nusa Tenggara Timur)
Anak Perusahaan
PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS) dengan status kepemilikan Pelindo III 50.5%, Kopelindo III 0.5%, dan P&O Dover 49%.
RS Primasatya Husada Citra (RS PHC) dengan Status Kepemilikan Pelindo III 98.36% dan Kopelindo III 1.64%.
PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI) dengan status kepemilikan Pelindo III 96.03% dan Kopelindo III 3.97%
PT Portek Indonesia (PORTEK) dengan status kepemilikan Pelindo III 49% dan Portek System 51%
PT Ambang Barito Nusa Persada (AMBAPERS) dengan status kepemilikan Pelindo III 40% dan PD Bangun Banua 60%
PT Pelindo Marine Service (PT PMS) dengan status kepemilikan Pelindo III 96,28% dan Kopelindo III 3.72%
PT Jasamarga Bali Tol (PT JBT) dengan status kepemilikan Pelindo III 17,98%, Jasa Marga 55%, Pemprov Bali 8,01%, Pemkab Badung 8,01%, PT Angkasa Pura I 8%, PT Pengembangan Pariwisata Bali 1%, PT Hutama Karya 1%, PT Adhi Karya 1%, dan PT Wijaya Karya 0,4%.
PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS) dengan status kepemilikan Pelindo III 90% dan Kopelindo III 10%
PT Terminal Teluk Lamong (PT TTL) dengan status kepemilikan Pelindo III 98% dan Kopelindo III 2%.
Bidang usaha
Bidang usaha Pelindo III meliputi penyediaan dan pengusahaan :
Kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat-tempat berlabuhnya kapal
Jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal
Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat barang termasuk hewan dan fasilitas naik turunya penumpang
Gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang, angkutan Bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan
Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut
Penyediaan listrik, bahan bakar minyak, air minum dan instalasi limbah pembuangan
Jasa terminal, kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan
Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan
Jasa pelayanan kesehatan
Jasa transportasi di laut
Jasa persewaan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhahanan
Jasa perbaikan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhanan
Properti di daerah lingkungan pelabuhan
Kawasan industri di daerah lingkungan pelabuhan
Kawasan wisata di daerah lingkungan pelabuhan
Depo petikemas
Jasa konsultan di bidang kepelabuhanan
Jasa komunikasi dan informasi di bidang kepelabuhanan
Jasa konstruksi di bidang kepelabuhanan
( id.wikipedia.org )
Sejarah
Sejarah PT Pelindo III (Persero) terbagi menjadi beberapa fase penting berikut ini:
Perseroan pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No.19 Tahun 1960.
Selanjutnya pada kurun waktu 1969- 1983 bentuk Perusahaan Negara diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969.
Kemudian pada kurun waktu tahun 1983-1992, untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan, diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985.
Seiring pesatnya perkembangan dunia usaha, maka status Perum diubah menjadi Perseroan pada tahun 1992 dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992.
Perubahan Anggaran Dasar Desember 2011 tentang Kepmen BUMN 236.
PT Pelindo III (Persero) yang menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan, memiliki peran kunci untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, PT Pelindo III (Persero) mampu menggerakkan dan menggairahkan kegiatan ekonomi negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Umum, PT Pelindo III (Persero) bertanggung jawab atas Keselamatan Pelayaran, Penyelenggaraan Pelabuhan, Angkutan Perairan dan Lingkungan Maritim. Dengan demikian status Pelindo bukan lagi sebagai “regulator” melainkan “operator” Pelabuhan, yang secara otomatis mengubah bisnis Pelindo dari Port Operator menjadi Terminal Operator.
Surat dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut yang diterbitkan bulan Februari 2011 menjelaskan tentang penunjukan PT Pelindo III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
PT Pelindo III (Persero) yang berkantor pusat di Surabaya, mengelola 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Propinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta memiliki 9 anak perusahaan.
Wilayah operasi
Pelindo III mengelola sebanyak 43 pelabuhan yang tersebar di 7 Provinsi yaitu :
Jawa Timur
Jawa Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Sedangkan Kantor Pusat Pelindo III terletak di Surabaya.
Pelabuhan Cabang
Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur)
Terminal Pelabuhan Teluk Lamong (Surabaya, Jawa Timur)
Pelabuhan Trisakti (Banjarmasin, Kalimantan Selatan)
Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang, Jawa Tengah)
Terminal Petikemas Semarang [TPKS] (Semarang, Jawa Tengah)
Pelabuhan Benoa (Benoa, Bali)
Pelabuhan Celukan Bawang (Singaraja, Bali)
Pelabuhan Tanjung Intan (Cilacap, Jawa Tengah)
Pelabuhan Tegal (Tegal, Jawa Tengah)
Pelabuhan Gresik (Gresik, Jawa Timur)
Pelabuhan Tanjung tembaga (Probolinggo, Jawa Timur)
Pelabuhan Tanjung Wangi (Banyuwangi, Jawa Timur)
Pelabuhan Kota Baru (Kotabaru, Kalimantan Selatan)
Pelabuhan Sampit (Sampit, Kalimantan Tengah)
Pelabuhan Kumai (Kumai, Kalimantan Tengah)
Pelabuhan Lembar (Lembar, Nusa Tenggara Barat)
Pelabuhan Bima (Bima, Nusa Tenggara Barat)
Pelabuhan Tenau Kupang (Kupang, Nusa Tenggara Timur)
Pelabuhan Maumere (Maumere, Nusa Tenggara Timur)
Anak Perusahaan
PT Terminal Petikemas Surabaya (PT TPS) dengan status kepemilikan Pelindo III 50.5%, Kopelindo III 0.5%, dan P&O Dover 49%.
RS Primasatya Husada Citra (RS PHC) dengan Status Kepemilikan Pelindo III 98.36% dan Kopelindo III 1.64%.
PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI) dengan status kepemilikan Pelindo III 96.03% dan Kopelindo III 3.97%
PT Portek Indonesia (PORTEK) dengan status kepemilikan Pelindo III 49% dan Portek System 51%
PT Ambang Barito Nusa Persada (AMBAPERS) dengan status kepemilikan Pelindo III 40% dan PD Bangun Banua 60%
PT Pelindo Marine Service (PT PMS) dengan status kepemilikan Pelindo III 96,28% dan Kopelindo III 3.72%
PT Jasamarga Bali Tol (PT JBT) dengan status kepemilikan Pelindo III 17,98%, Jasa Marga 55%, Pemprov Bali 8,01%, Pemkab Badung 8,01%, PT Angkasa Pura I 8%, PT Pengembangan Pariwisata Bali 1%, PT Hutama Karya 1%, PT Adhi Karya 1%, dan PT Wijaya Karya 0,4%.
PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS) dengan status kepemilikan Pelindo III 90% dan Kopelindo III 10%
PT Terminal Teluk Lamong (PT TTL) dengan status kepemilikan Pelindo III 98% dan Kopelindo III 2%.
Bidang usaha
Bidang usaha Pelindo III meliputi penyediaan dan pengusahaan :
Kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat-tempat berlabuhnya kapal
Jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal
Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat barang termasuk hewan dan fasilitas naik turunya penumpang
Gudang-gudang dan tempat penimbunan barang-barang, angkutan Bandar, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan
Tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut
Penyediaan listrik, bahan bakar minyak, air minum dan instalasi limbah pembuangan
Jasa terminal, kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan
Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan
Jasa pelayanan kesehatan
Jasa transportasi di laut
Jasa persewaan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhahanan
Jasa perbaikan fasilitas dan peralatan di bidang kepelabuhanan
Properti di daerah lingkungan pelabuhan
Kawasan industri di daerah lingkungan pelabuhan
Kawasan wisata di daerah lingkungan pelabuhan
Depo petikemas
Jasa konsultan di bidang kepelabuhanan
Jasa komunikasi dan informasi di bidang kepelabuhanan
Jasa konstruksi di bidang kepelabuhanan
( id.wikipedia.org )